Setoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) adalah proses penyerahan sejumlah dana oleh pihak tertentu, baik individu, badan usaha, maupun instansi pemerintah, ke kas daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah. Ini merupakan bentuk implementasi dari kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya pengelolaan keuangan negara atau daerah.